Jumat, 21 September 2007

Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kemarin, Jum'at 21 September 2007, ini saya mendapat surat panggilan dari Kantor Pajak. Saya sebenarnya bukan pengusaha, hanya karyawan swasta dari sebuah perusahaan. Sebenarnya saya juga bisa saja tidak perlu berurusan dengan kantor pajak ini. Tapi sesuai dengan hak saya sebagai warga negara yang baik, saya melaporkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran pajak yang saya lakukan karena ternyata ada hal-hal tentang pajak yang mungkin jarang diketahui oleh wajib pajak dan pemilik NPWP yaitu pembayaran zakat sebagai pendapatan tidak kena pajak sehingga pajak yang harus dibayar menjadi sedikit lebih kecil.

Untuk lebih jelasnya silakan dilihat di www.pajak.go.id
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 163/PJ/2003, Tgl. 10-06-2003
Keputusan Presiden No. 8 TAHUN 2001, Tgl. 17-01-2001

Mudah-mudahan, Kita bisa melihat bahwa kantor pajak tersebut ternyata benar-benar niat untuk membantu pembayaran dan restitusi pajak tersebut. Jangan hanya membayar pajak saja yang dikejar-kejar. Kita lihat saja nanti.

Tidak ada komentar: